Aturan Impor BBM Dinilai Rugikan SPBU Swasta
Posted by: Zeinal Wujud | 19-09-2025 14:11 WIB | 494 views
KPPU nilai pembatasan impor BBM rugikan SPBU swasta dan kurangi pilihan konsumen, sementara ESDM dan Pertamina bantah monopoli.

INFOBRAND.ID, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha. Kebijakan ini dianggap dapat menghambat operasional badan usaha swasta serta mempersempit pilihan konsumen di pasar energi dalam negeri.
Baca juga:
- BBM Swasta Langka, Regulator Bergerak Cepat
- Pertamina: Kecepatan Nozzle Tak Pengaruhi Takaran BBM di SPBU
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025. Aturan ini membatasi kenaikan volume impor BBM nonsubsidi maksimal 10 persen dari total penjualan tahun 2024.
Menurut KPPU, pembatasan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha SPBU swasta yang selama ini mengandalkan pasokan impor. “Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (18/9).
KPPU mencatat bahwa tambahan impor yang diberikan kepada badan usaha swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan tambahan impor Pertamina Patra Niaga yang mencapai 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM nonsubsidi mencapai 92,5 persen, sementara pangsa pasar badan usaha swasta hanya sekitar 1 persen–3 persen.
Dari sudut pandang persaingan usaha, KPPU menilai kebijakan pembatasan impor ini bersinggungan dengan sejumlah indikator dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), seperti pembatasan pasokan barang dan penunjukan pemasok tertentu. KPPU mengingatkan adanya risiko pembatasan pasar, diskriminasi harga dan pasokan, hingga inefisiensi akibat terbatasnya pemanfaatan infrastruktur swasta. “Kebijakan satu pintu impor melalui Pertamina bisa memberikan sinyal negatif bagi iklim investasi,” tulis KPPU.
Tanggapan Pemerintah dan Pertamina
Pemerintah membantah adanya praktik monopoli dalam pasar BBM nonsubsidi. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi badan usaha swasta. “Sejauh ini, Kementerian ESDM telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10 persen kepada SPBU swasta pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga:
- AKRA Perkuat Ekspansi Infrastruktur Energi dan Kimia
- Shell Indonesia Fokus Kembangkan Bisnis Pelumas dengan Peluncuran Produk Baru dan Pabrik Gemuk
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri. Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak memonopoli pasar BBM nonsubsidi. “Untuk yang swasta alokasinya juga sudah sesuai permintaan,” kata Simon.