Ahad, 12 Oktober 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Listrik PLN Padam Massal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp90 Miliar

Listrik PLN Padam Massal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp90 Miliar Ilustrasi PLN (Istimewa)

JAKARTA, INFOBRAND.IDPT PLN (Persero) memperkirakan potensi kerugian akibat pemadaman listrik secara massal di sebagian Pulau Jawa mencapai Rp90 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019) kemarin.

Menurut dia, angka tersebut di luar kompensasi yang akan diberikan PLN kepada para pelaku industri maupun pelaku usaha akibat mati listrik yang terjadi di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah ini. Sehingga kemungkinan angka tersebut masih akan terus bertambah.

“Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum ditambah tadi ada kompensasi,” ujarnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

Baca juga: Terkait Informasi Mati Lampu Tiga Jam Sekali, PLN: Itu Hoaks

Terkait kompensasi sendiri, dia menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi atau tidak.

Djoko mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

Oleh karena itu, dalam kurun waktu sebulan pihaknya akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak.

“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” paparnya.

Baca juga: Mati Lampu Massal jadi Trending Topic Dunia?

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi. [ded]


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV